Polres Jeneponto: Kades Pappalluang Dijerat Pasal Berlapis dan Denda Rp.500 Juta

    Polres Jeneponto: Kades Pappalluang Dijerat Pasal Berlapis dan Denda Rp.500 Juta
    Kepolisian Polres Jeneponto Polda Sulawesi Selatan menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidanan pemalsuan dokumen pendaftaran calon kepala desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto/Syamsir.

    JENEPONTO, SULSEL - Sebagaimana yang dipaparkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali saat menggelar konferensi pers di ruang pertemuan lantai 1 pada Kamis, 06 Januari 2022 sekira pukul 12.15 Wita.

    Dijelaskan bahwa terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokomen yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Pappalluang inisial MS dijerat pasal pasal 266 ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancama kurungan 7 tahun panjara, subsider pasal 263 ayat 1 KUHP-Pidana tentang penggunaan dokumen/akte yang seoalah oleh isinya cocok dengan yang sebenarnya diancam kurungan 6 tahun penjara.

    Selain itu katanya, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2020 pasal 69 ayat 1 tentang sistim pendidikan nasional dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

    Disebutkan bahwa salah satu penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan itu adalah ijazah palsu. Adapun dokumen lainnya itu masuk dalam materi penyidik (red).

    "Ijazah palsu yang digunakan itu adalah ijazah SD atas nama Muhammad Said, " ujarnya.

    Menurut AKP Hambali, bahwa ijazah itu digunakan sewaktu mendaftar pemelihan kepala desa diperiode pertama 2015 dan diperiode kedua 2020.

    Dalam siaran Pres itu, AKP Hambli menjeleskan proses dimulainya penyilidikan dari 2015 lalu berdasarkan laporan pengaduan LSM Gempar. Dan berdasarakan surat perintah penyelidikan tertatanggal 23 Desember 2015.

    Kemudian tutur dia, pada 31 Januari 2019 pihaknya melakukan surat perintah penyelidikan lanjutan terkait dengan aduan tersebut. 

    "Jadi dari hasil penyelidikan itu, kita telah melakuian beberapa pemeriksaan. Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2021 kita melakukan penyidikan terhadap laporan adauan Gempar berdasarkan laporan polisi model A tertanggal 27 Oktober 2021, " tuturnya.

    "Jadi kepala desa terpilih ini kita tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Desember 2021 dan langsung kita melakukan penahan di Polres Jeneponto, " jelasnya.

    Selanjutnya, pada 01 November 2021 pihaknya mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, pungkasnya. 

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Rekannya Ditahan, Sejumlah Kepala Desa Datangi...

    Artikel Berikutnya

    Menteri Pertanian Janji akan Realisasikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Bupati Target Akhir November Vaksinasi Capai 60-70 Persen, Hingga Desember Vaksin di Jeneponto Masih Terendah
    KPU Jeneponto Gelar Debat Publik Pertama di Hotel Four Ponit Makassar, 4 Paslon Cabup dan Cawabup Tampil Memukau
    Semarak HUT RI ke-79, Pemuda Tamalatea CUP III Bakal Gelar Sunatan Massal untuk Anak Fakir Miskin, Intip Jadwalnya
    Sukses Gelar Debat Publik Pertama, Ketua KPU Jeneponto: Beda Pilihan Hal yang Wajar karena Perbedaan Adalah Rahmat Tuhan
    Diduga Tak Sesuai Aturan, Kuasa Hukum Penggugat Keberatan Pungutan Biaya PS di PN Jeneponto
    Sukses Gelar Debat Publik Pertama, Ketua KPU Jeneponto: Beda Pilihan Hal yang Wajar karena Perbedaan Adalah Rahmat Tuhan
    Bupati Target Akhir November Vaksinasi Capai 60-70 Persen, Hingga Desember Vaksin di Jeneponto Masih Terendah
    KPU Jeneponto Gelar Debat Publik Pertama di Hotel Four Ponit Makassar, 4 Paslon Cabup dan Cawabup Tampil Memukau
    Semarak HUT RI ke-79, Pemuda Tamalatea CUP III Bakal Gelar Sunatan Massal untuk Anak Fakir Miskin, Intip Jadwalnya
    25 Ribu Pendukung PASMI Hadiri Pengukuhan di Bangkala, Simpatisan Pastikan Paris - Islam Unggul di Bangkala Induk dan Barat
    25 Ribu Pendukung PASMI Hadiri Pengukuhan di Bangkala, Simpatisan Pastikan Paris - Islam Unggul di Bangkala Induk dan Barat
    Ikut Prihatin, IMM dan LAZISMU Jeneponto Salurkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Balla Rompo
    Lebihi Target, KPU Jeneponto Sukses Gelar Pilkada RUN, Ribuan Peserta Antusias Warnai Lapangan Soeharto
    Hari Jadi ke-161 Jeneponto, Pj. Gubernur Sulsel Disambut Adat "Angngaru"
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami